Skp Sanitarian Pelaksana Lanjutan. Informasi tentang jenjang jabatan dan pangkat bidan sebagaimana yang terdapat pada Permenpan Nomor 01/PER/MPAN/1/2008.
Bidan Pelaksana Lanjutan Pangkat/golongan bidan pelaksana lanjutan terdiri dari Penata Muda III/a hingga Penata Muda Tkt I III/b Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah sebagai berikut Penata Muda III/a harus mencapai 100 angka kredit terdiri dairi minimal 80 unsur utama dan maksimal 20 unsur penunjang.
Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya Arda
Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara melindungi dan meningkatkan caracara hidup bersih dan sehat Sanitarian.
Sanitarian Pelaksana Lanjutan Pdf Txt
Jumlah Angka Kredit Bidan yang Harus Dipenuhi untuk
Daftar Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan
Daftar Pustaka Badan Kepegawaian Negara RI (2017) Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 2017Badan Kepegawaian Negara hlm 1–154 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.